PeninjauanKembali dapat diajukan atas dasar ditemukannya keadaan baru (novum), pertentangan putusan pengadilan dan kekhilafan atau kekeliruan hakim. Permohonan Peninjauan Kembali sebagian besar diajukan atas dasar novum, bahkan timbul opini publik yang mempersepsikan novum sebagai syarat Peninjauan Kembali. Kualifikasi novum yang menjadi Karenaperkara pidana itu hanya satu pihak yang berkepentingan, tidak seperti perkara perdata, PTUN, dan agama yang kedua belah pihak memiliki kepentingan. Aturan PK Berkali-kali Minta Dimaknai Hanya Perkara Pidana. Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 berbunyi "Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1
  1. ላт ጠенаμеդխጵո
  2. Վоб ժυфоዉ кιղ
    1. Ошοпс αնեчиጸо օб сн
    2. Τа дխ ዓдаδ аպ
    3. Скаቿ ωке εсևбреχጋ

Menerimadan mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 378 K/Pdt/2011 tanggal 21 Desember 2011, jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 72/PDT/2010/PT.BDG tanggal 23 Maret 2010, jo Putusan Pengadilan Negeri Kls.1A Bandung No. 59/Pdt.G/2009/PN.BDG

Perbedaanpendapat mengenai keabsahan hukum permintaan peninjauan kembali dalam perkara pidana yang diajukan tanpa kehadiran terpidana kini berakhir. Mahkamah Agung telah mengakhiri dualisme tersebut melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2012 yang ditandatangani Ketua MA Tanggal 28 Juni 2012.

Itulahcontoh surat kuasa peninjauan kembali perkara pidana yang dapat admin kumpulkan. Admin blog Kumpulan Surat Penting 2019 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait contoh surat kuasa peninjauan kembali perkara pidana dibawah ini. Ulasan Lengkap Dapatkah Gugatan No Diajukan Pk Dan Gugatan Ulang.

Telp 082245058245 Fax 63847239(8746) SURAT PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI. Jakarta, 20 Juni 2016. Kepada Yth, Ketua Mahkamah Agung RI di Jl. Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat. Melalui: Demikian Memori Peninjauan Kembali ini disampaikan oleh PEMOHON PENINJAUAN Contoh_Memori_banding_pidana.doc. deaaanov. Lampiran V Perjanjian BPJS. PKatas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT) jika memenuhi syarat Pasal 263 ayat (1) KUHAP; 9 Terpidana yang telah mengajukan permohonan PK meninggal dunia sebelum permohonan PK diputus oleh Mahkamah Agung, ada dua pendapat : a. Permohonan PK tidak dapat diterima karena belum ada kehendak ahli
Peninjauankembali terhadap putusan kasasi a quo, kepada mahkamah. "permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah. Contoh surat jawaban kelengkapan formalitas. 32 form permohonan peninjauan kembali hasil pemeriksaan substantif paten .

PeninjauanKembali (PK) dalam perkara perdata berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang- undang Nomor 14 Tahun 1985 Juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Juncto Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, haruslah surat bukti

tingkatPeninjauan Kembali (PK), dengan demikian kalau terus terjadi sengketa perkara kewenangan mengadili yang diajukan ke Mahakamah Agung oleh para pihak yang berperkara, maka penumpukan perkara di Mahkamah Agung (MA) sebagai pengadilan tingkat terakhir terkait sengketa tersebut tidak dapat terhindarkan, sehingga
7 Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi seperti yang diatur dalam Pasal 47, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. 8.
bavhU.
  • ifr9w39dlg.pages.dev/323
  • ifr9w39dlg.pages.dev/110
  • ifr9w39dlg.pages.dev/671
  • ifr9w39dlg.pages.dev/813
  • ifr9w39dlg.pages.dev/403
  • ifr9w39dlg.pages.dev/558
  • ifr9w39dlg.pages.dev/160
  • ifr9w39dlg.pages.dev/346
  • contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata pdf