2. Pengertian Non PKP. Berbeda dengan PKP, Non PKP merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Non PKP tidak memiliki kewajiban-kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meski kegiatan penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan termasuk Barang atau Jasa Kena Pajak (BKP atau JKP).
PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN. diminta untuk : Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Dikembalikan (Restitusi) Khusus Restitusi untuk PKP : Pasal 17C KUP dilakukan dengan atau dilakukan dengan. Butir II.F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan) atau. Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN. atau. Dikompensasikan ke Masa Pajak (mm-yyyy) Prosedur biasa. atau
Pengertian PPN Ditanggung pemerintah sendiri ialah pajak terutang dimana pajaknya ditanggung oleh pemerintah dengan peraturan yang diatur dalam APBN, kecuali ditentukan oleh yang lain ( Pasal 1 Angka 1 PMK 228/2010 ) PPN dibebaskan merupakan sebuah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada PKP yang memberikan BKP yang bersifat strategis.
Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum Pengusaha Kena Pajak (PKP) berproduksi. Selain dari kriteria yang terdapat pada Pasal 9 Ayat 8 UU PPN, pajak masukan juga tidak dapat dikreditkan apabila berkaitan dengan fasilitas pembebasan pajak, yang tertera pada Pasal 16B Ayat 3. Pengusaha Belum Dikukuhkan PKP
Selain itu, software HRIS cloud ini juga memudahkan kamu melaporkan SPT Masa PPh 21, dengan menyediakan file CSV yang sudah lengkap dengan data pajak karyawan dan pemotongan PPh 21 bulanan. Kamu tinggal mengimpor file tersebut ke e-SPT Masa PPh 21, tanpa perlu mengunduh dan mengisinya secara manual. Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dapat dikenai PPN sepanjang memenuhi syarat A. Yang menyerahkan PKP atau non PKP dan bukan aktiva yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c B. Yang menyerahkan PKP dan bukan aktiva yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c C. Yang menyerahkan r5oTfhm.